JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Cecep Irawan Bin M Safei (27) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kebun Kopi Perumahan BTN RT 27 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, ini dibekuk lantaran mencuri celana di Central Fashion Store yang berlokasi di Kenali Besar.
Pelaku beraksi pada Senin (10/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksinya digagalkan oleh sensor pengaman toko. Barang bukti diamankan 2 merek Cardova warna biru.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, pelaku digiring ke kantor polisi Selasa (11/7) sekira pukul 00.45 WIB.
"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (11/7).
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan karyawan toko Fadhilah Farisia (29) dengan nomor laporan LP/B- 582/ VII/2017/SPK T III. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (pds)
