JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Oknum anggota DPRD Merangin berinisial SN, dilaporkan ke polisi. SN dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam yang berlokasi di Desa Empang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Dari data yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi Senin (10/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial LP(16), santriwati di Pondok Pesantren tersebut.
Kasus ini juga sudah sempat dimediasikan oleh lembaga adat desa setempat. Namun tidak menemui titik terang hingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tentang perbuatan cabul dengan terlapor SN oknum anggota DPRD Merangin.
"Laporannya sudah kami terima. Namun untuk penanganan kasusnya sudah ditarik oleh pihak Satreskrim Polres Merangin, ungkap AKP Sampe Nababan.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Al Hajad dikonfirmasi awak media juga membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya segera menyelidiki dan memeriksa korban.
"Kini kami masih memeriksa korban di ruang pemeriksaan khusus. Karena korban ini masih di bawah umur makanya pemeriksaannya secara khusus, singkat Al Hajat. (amn)
