iklan Ratusan keping kayu ilegal yang diamankan anggota Polair Polda Jambi di Perairan Kualatungkal, Selasa lalu. Foto: Ist
Ratusan keping kayu ilegal yang diamankan anggota Polair Polda Jambi di Perairan Kualatungkal, Selasa lalu. Foto: Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polisi Perairan Polda Jambi, Selasa (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB, mengamankan 380 keping kayu ilegal di wilayah Perairan Muara Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menyebutkan, kayu yang diamankan jenis bulian sudah diolah.

Kayu dibawa menggunakan KM Usaha Baru GT 05 oleh nakhoda berinisial SH (45) warga Indra Giri Hilir dan ABK berinisial UM, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Menurutnya, kayu yang diamankan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b Jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (pds)


Berita Terkait



add images