JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat remaja yang ditangkap dalam kasus penggelapan satu unit handphone merek Oppo, mengirup udara bebas. Mereka dibebaskan karena masih dibawah umur dan ada yang berstatus pelajar.
Keempatnya yakni AD (17) JS (16), BB (16) dan Edi (18). Mereka diamankan pada Sabtu (15/7) di kawasan Simpang Rimbo berkat laporan Eka Mudrika (18) Warga Jalan Majapahit, RT 01, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi l, Kompol Yudha Lesmana melalui Kanit Buser, IPDA Imam Budianto, menyebutkan, mereka dibebaskan sehari setelah penangkapan.
"Mereka memilih jalur damai dengan syarat mereka harus mengembalikan Hp milik korban," ujar IPDA Imam Budianto, Selasa (18/7).
Dalam mediasi ini, sambungnya, pihaknya juga memanggil seluruh orangtua pelaku untuk diberikan bimbingan. Catatannya, mereka tidak boleh melakukan aksi kriminal lagi.
Diberitakan sebelumnya, keempatnya melakukan penggelapan 1 unit handphone milik Eka pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Modusnya, berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya.
Namun, setelah itu keempatnya pergi. Handpohne tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut para pelaku berhasil dibekuk. (pds)
