JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Ditpolair Polda Jambi, Kamis (20/7) sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan kapal motor pengangkut barang ilegal di Kuala Sungai Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapal yang diamankan tersebut yakni KM Semoga Barokah II. Kapal ini mengangkut kelapa bulat, minuman berakohol merk ABC lwbih kurang 50 kis, serta rokok tanpa pita cukai lebih kurang 60 kotak/slop.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, nakhoda kapal berinisial M dengan 2 ABK-nya sudah diamankan. Mereka sebelumnya berlayar dari Telaga Punggur, Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.
"Muatan minuman berakohol serta rokok tanpa cukai tidak terdaftar dalam manifest," ujar AKBP Kuswahyudi, Kamis (20/7).
Saat ini, kapal diamankan du Markas Unit Patroli Suak Kandis. Selain itu, juga akan dilakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Jambi.
Nakhoda terancam dikenakan pasal 302 jo pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (pds)
