JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan penyidikan, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan 12 bal pakaian baru tanpa dokumen yang diamankan Sabtu (22/7) lalu.
Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammartha melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Kade, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka. Menurutnya, tersangka merupakan Nakhoda KM Singkep Jaya berinisial E (48).
"Satu orang lagi tersangka atas nama Adi. Sekarang sudah diamankan," ujar AKBP Kade.
Kata Dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, sambungnya, kasus penangkapan 14 bal pakaian bekas tanpa dokumen pada Jumat (21/7) diserahkan ke Bea Cukai Jambi untuk penanganannya.
"Kalau yang 14 bal (pakaian tanpa dokumen,red) kita serahkan ke Bea Cukai. Kita tangani undang-undang pelayarannya. Untuk kasus yang 12 bal kita tangani semua," jelasnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh Patroli KP XXVI 2006 Ditpolair Polda Jambi pada posisi 12.61S 103.48.917 Perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB dari Dabo Singkep menuju Kampung Laut.(pds)
