JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo, meringkus seorang pelaku pembakar lahan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Penangkapan dilakukan Sabtu (22/7). Tersangka ternyata seorang perempuan berinisial ET (50) warga Desa Pemayungan. Luas lahan yang dibakar sekitar 1 hektare.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan saat petugas patroli dan mendapati lahan sudah terbakar.
Namun, saat itu pelaku tidak di lokasi. Dia menyerahkan diri dan mengakui membakar lahan tersebut," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (25/7).
Dari pengakuannya, pelaku menghidupkan korek api dan membakar ranting-ranting dan daun daun yang sudah kering, karena tidak diawasi api kemudian membesar dan membakar lahan disekitar TKP.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (pds)
