JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (25/7) menggelar sidang putusan kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bella (5). Dalam sidang ini, terdakwa Jamilah warga Pemayung yang merupakan ibu kandung korban divonis 8 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua, Sri Warni Wati. Terdakwa Jamilah terbukti melakukan pembiaran terhadap suaminya melakukan penganiayaan kepada korban.
"Memutuskan terdakwa Jamilah dengan pidana penjara 8 tahun," Ujar Sri Warni Wati.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang menuntut korban dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, disebutkan terdakwa terbukti secara sah menutupi perbuatan suaminya.
Dalam kasus ini, Rico Sanjaya S, suami terdakwa divonis pidana penjara 11 tahun. Lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU 14 tahun. Dia divonis 4 Mei 2017 lalu.
Diketahui, kasus ini terbongkar pada Oktober 2016 atas laporan nenek korban. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan kuburan korban di belakang rumah tersangka di Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Saat itu hanya ditemukan tulang belulang. Hasil penyelidikan, diamankan tersangka Rico ayah tiri korban. Selang beberapa hari, penyidik Polda Jambi meringkus Jamilah. (pds)
