iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tersangka kasus 2,6 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, tengah berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. 

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi, Rabu (26/7). Menurutnya, dari penelitian JPU berkas dinyatakan lengkap.

"Berkasnya sudah P21. Kita, masih koordinasi untuk tahap II-nya," ujar Kombes Pol Ade Sapari. 

Kata Dia, pihaknya juga terus mengembangkan jaringan narkotika ini. 

Diketahui Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan. 

Kemudian, Minggu (18/6), dilakukan penangkapan terhadap MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan Mu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 2 kilogram dan 3.500 butir ekstasi.

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.(pds)


Berita Terkait



add images