JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fajrin, warga Bagan Pete, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dibekuk anggota Polsek Kotabaru lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), di rumah seorang perempuan berinisial T (16) yang merupakan mantan pacarnya.
Warga Bagan Pete, ini beraksi dengan rekannya Yossi (18) yang kini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, saat dikonfirmasi di Mapolsek Kotabaru, menyebutkan, pelaku beraksi pada malam hari. "Si korban ini mantan pacarnya sendiri," ujar AKP Hendra Manurung, Kamis (27/7).
Korban dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci dengan menutup wajah menggunakan baju. Setelah masuk, Dia berusaha mempekosa korban. Korban berteriak dan kakaknya terbangun.
Rekannya Yosi selanjutnya membekap kakak korban. Dari rumah itu pelaku membawa kabur 1 unit handphone jenis Oppo A37.
"Korban juga sempat dibekap. Terungkapnya, korban mengenali tato di tubuh pelaku. Saat itu kan tidak mengenakan baju," bebernya.
Atas perbuatannya, Fajrin dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
