iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MEDAN-Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) melalui SK No 46/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dimana dipatok harga beras medium dan premium sebesar Rp9.000/kg ternyata berdampak terhadap harga gabah.

Saat ini, harga gabah anjlok dari sebelumnya Rp4.300 hingga Rp4.500/kg menjadi Rp3.600/kg.

Wakil Ketua Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) Sumut Syahri Syawal Harahap mengungkapkan, kebijakan yang diberlakukan saat ini ada-ada saja. Seharusnya pemerintah menjamin dulu harga gabah petani, barulah menetapkan harga beras Rp9.000/kg. Kalau seperti itu kondisinya, maka petani akan sengsara.

Memang kebijakan itu pro kepada rakyat, tetapi mengesampingkan petani. Padahal, petani juga bagian dari rakyat. Makanya, jangan mengesampingkan pendapatan petani, ujar Syahri saat dihubungi, Minggu (30/7/2017).

Menurut dia, boleh-boleh saja kebijakan mematok harga beras diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan itu jangan pula menekan harga gabah. Kalau yang diinginkan masyarakat di seluruh Indonesia menikmati harga beras yang murah, jangan pula harga gabah diturunkan. Untuk itu, kebijakan ini perlu dikaji ulang, ucapnya.

Dia menyebutkan, gabah itu setelah dipanen minimal harganya Rp5.000. Kalau ditetapkan jauh di bawah itu harganya sangat tidak wajar. Kalau harga gabah dijamin, maka tentunya sama-sama merasakan, tutur Syahri.

Diutarakannya, salah satunya cara agar tidak terjadi ketimpangan dalam kebijakan harga beras yaitu pemerintah menetapkan harga beli gabah tidak seperti sekarang ini. Pemerintah harus menjamin harga gabah tetap stabil dan tidak anjlok.

Kalau harga beras ditetapkan Rp9.000/kg sementara harga gabah hanya Rp3.500-Rp3.600/kg, maka para petani pasti akan gulung tikar, ucapnya.

Ia menambahkan, cara lain yang bisa dilakukan tidak perlu mensubsidi pupuk. Subsidi dialihkan kepada harga gabah. (fir/pojoksumut)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images