iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, PAPUA- Video mesum di got membuat heboh Kota Fak Fak, Papua Barat. Selain sangat jarang terjadi di Fak Fak, video yang diperankan seorang pria berusia 48 tahun dan seorang wanita 31 tahun tersebut terbilang cukup unik.

Video yang kini menjadi viral di media sosial itu tidak terjadi di dalam kamar atau ruangan, melainkan di dalam got (parit) pada kolong jembatan Thumburuny yang tak jauh dari pusat keramaian pasar.

Kedua insan berlainan jenis itu melakukan aksinya dengan mengambil posisi berdiri. Karena birahinya yang tengah memuncak, tanpa diketahui keduanya, aksi tersebut direkam seseorang secara diam diam.

Dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group/pojoksatu), terlihat dalam adegan panas itu, kedua pelaku mesum tidak melepaskan seluruh pakaiannya.

Aksi nekat keduanya terjadi pada hari Senin (24/7). Video tersebut mulai viral di media sosial pada keesokan harinya, Selasa (25/4) dan baru diketahui polisi sekitar pukul 14.00 WIT.

BACA JUGA : Heboh Video Adegan Dewasa di Got, Viral di Medsos

Setelah menjadi viral di medsos pada hari Selasa (25/7) sekitar pukul 14.00 WIT, penyidik langsung bergerak mencari pelaku.

Polisi berhasil membekuk pemeran wanita dalam video mesum tersebut. Beberapa jam kemudian, pemeran pria juga berhasil diciduk.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Fakfak, Ipda Slamet Eko SH, kepada Radar Sorong, membenarkan, aksi mesum dua insan berlainanan jenis yang terjadi pada hari Senin (24/7).

Menurut Slamet, perbuatan keduanya yang berinisial BK (48) dan wanita berinisial I (31) dilakukan di bawah jembatan Thumburuny. Video mesum tersebut berdurasi 02 menit 17 detik.

Kedua pelaku mesum itu kini sedang menjalani wajib lapor di Polres Fakfak, sedangkan penyidik masih terus mengejar pelaku yang merekam aksi mesum itu dan pelaku yang meng-upload video mesum tersebut hingga menjadi viral di media sosial.

Atas perbuatan mesum yang dilakukan di dalam got dan menjadi viral di medsos, maka keduanya dijerat pasal 281 KUHP, tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Kedua pelaku video mesum tidak ditahan. Namun keduanya menjalani wajib lapor dalam proses penyidikan.Sedangkan pelaku yang merekam dan meng upload adegan mesum tersebut yang kini sedang diselidiki penyidik Polres Fakfak dan pelaku yang merekam dan mengunggah video mesum tersebut akan dijerat dengan UU ITE.

Sementara itu, Amin Suery, guru pada Madrasah Ibtidaiyah Fakfak, mengaku prihatin dan meminta polisi mengusut tuntas masalah tersebut.

Hal tersebut bisa berimbas pada degradasi moral. Apalagi jika video tersebut dilihat anak usia sekolah, itu sangat berbahaya. Saya berharap polisi segera menuntaskan masalah ini, ujar Amin.

(sad/jpg/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images