iklan Pelaku pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Mess PT. Megasawindo Perkasa saat unjuk rasa beberapa waktu lalu ditahan Polres Bungo.
Pelaku pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Mess PT. Megasawindo Perkasa saat unjuk rasa beberapa waktu lalu ditahan Polres Bungo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Lima orang pelaku tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Mess PT. Megasawindo Perkasa saat unjuk rasa beberapa waktu lalu ditahan Polres Bungo. Sebelum ditahan pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Lima orang pelaku tersebut berinisial Z (21), MN (24), OS (23), RF(21) dan MA (22). Lima orang tersangka ini ditahan pada Senin (31/7). Mereka dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan ini. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan PT Mega Sawindo Perkasa pada 20 Juli 2017 lalu.

"Memang benar, ada belasan orang yang kita periksa. Lima orang diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan. Kita terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru ," ucap Afrito, Rabu (2/8).

Sebelumnya warga Dusun Padang Pelengas dan Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir menggelar aksi unjuk rasa besar - besaran. Sekitar 2. 000 masa menduduki perusahaan kelapa sawit dan karet milik PT Mega Sawindo Perkasa, Rabu (19/7).

Aksi unjuk rasa ini berlangsung panas. Puluhan mess milik perusahaan dibakar oleh masa, barang berharga milik perusahaan juga turut lenyap. Kaca pintu dan jendela pos serta kantor perusahaan juga turut hancur akibat terkena lemparan batu. (ptm)


Berita Terkait



add images