iklan Satpol PP saat melalukan aksi penggrebekan asusila.
Satpol PP saat melalukan aksi penggrebekan asusila.

JAMBIUPDATE.CO, BOJONEGORO - Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Jatim merazia tempat kos yang disinyalir sebagai tempat asusila.

Hasilnya petugas menangkap satu pasangan di luar nikah di rumah kos Jl Basuki Rahmad Bojonegoro.

Petugas Satpol PP sampai memanjat dinding rumah kos itu untuk mencari keberadaan sejoli tersebut.

Pasangan itu telah melanggar Perbup nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

"Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan pembinaan dan pendataan serta mengisi surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujar Benny Subiakto Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Petugas juga mengamankan dua PSK yang sedang mangkal di warung remang-remang di Jl Pondok Pinang Bojonegoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua PSK digelandang ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

"Kami berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dengan melapor apabila ada pelanggaran-pelanggaran dan perbuatan meresahkan," pungkas Benny. (pul/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images