iklan Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Foto : Instagram
Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Foto : Instagram

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Tora Sudiro sebagai tersangka kepemilikan obat-obatan terlarang berjenis Dumolid.

Sekitar 30 butir atau 3 strip dumolid ditemukan di tempat tidur dan kamar mandi di kediamannya, Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) kemarin pukul 10.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan saat melakukan tes, urine Tora positif mengadung benzodiazepin.


Kami lakukan tes urine, positif benzo. Saat lakukan penggeledahan tempat. Hadir M kita lakukan tes urine dan hasilnya sama, kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).

Dengan adanya barang bukti saat penggeledahan, kata Vivick, Tora Sudiro akan dikenakan dengan pasal 62 UU Psikotropika nomor 5 tahun 97 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta .

Dengan ada barbuk tersebut kita sesuai UU Psikoptropika nomor 5. Kita Kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU psikotropika, ungkapnya.(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images