JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Perwakilan Sungai Penuh membantah adanya tunggakan pembayaran klaim pelayanan kesehatan sebesar Rp12 miliar kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh. BPJS menegaskan seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan telah dibayarkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh, Ijang Awaludin, mengatakan BPJS Kesehatan selalu memenuhi kewajiban pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerja, termasuk RSUD Mayjen H.A. Thalib.
BACA JUGA: Puluhan Orang Kabur Saat Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kota Baru
"Seluruh mitra BPJS Kesehatan, termasuk RSUD Mayjen H.A. Thalib, dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada alasan bagi BPJS Kesehatan untuk menunda pembayaran klaim yang telah memenuhi persyaratan," ujar Ijang.
Ia menjelaskan, proses pembayaran klaim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 76 ayat (4) disebutkan bahwa pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan diterima BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Soal Seleksi Pendamping Bedah Rumah, Martayadi: Harus Akuntabel dan Terbuka
Menurut Ijang, apabila terjadi keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang dapat dibenarkan, BPJS Kesehatan juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh telah membayarkan klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib secara rutin dengan nilai sekitar Rp2 miliar setiap bulan. Dengan demikian, total pembayaran yang telah disalurkan dalam enam bulan terakhir mencapai sekitar Rp12 miliar.
"Seluruh klaim yang diajukan secara periodik telah kami bayarkan. Mekanisme pembayaran menggunakan prinsip first in, first out, sehingga klaim yang lebih dahulu diajukan akan lebih dahulu diproses pembayarannya," jelasnya.
BACA JUGA: Wagub Sani: Bentengi Generasi Jambi dari IRET, TCC, dan Perundungan Dimulai dari Sekolah
Menanggapi belum dibayarkannya jasa pelayanan kepada sekitar 600 tenaga medis dan tenaga kesehatan RSUD Mayjen H.A. Thalib selama tujuh bulan terakhir, Ijang menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan.
"Itu bukan ranah BPJS Kesehatan. Kewajiban kami adalah membayar klaim rumah sakit sesuai aturan. Setelah dana masuk ke rekening rumah sakit, pengelolaannya menjadi kewenangan internal rumah sakit," tegasnya.
Ijang kembali memastikan BPJS Kesehatan tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib.
"Setiap klaim yang memenuhi persyaratan kami bayarkan tepat waktu. BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib belum memberikan tanggapan terkait pernyataan BPJS Kesehatan maupun persoalan belum dibayarkannya jasa pelayanan kepada sekitar 600 tenaga medis dan tenaga kesehatan selama tujuh bulan terakhir.(hdp)
