iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BALI Entah apa yang ada dipikiran kakek asal Pupuan, Bali ini. Ia tega menyetubuhi NLER (15), tetangganya yang masih duduk di bangku SMP. Akibat perbuatannya tersebut, korban yang masih duduk di kelas III SMP itu kini hamil enam bulan.

Pelaku yang diketahui bernama I Kadek Darma, 60, asal Kecamatan Pupuan itu, menyetubuhi korban dengan pemaksaan dan iming-iming uang.

Kejadian itu terungkap ketika pada Minggu (30/7), ayah korban mendapatkan telepon dari orang tuanya yang juga kakek korban, I Nyoman K. Sang kakek saat itu mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil. Pelapor sendiri menetap di Denpasar, sedangkan korban tinggal di kampung halamannya bersama sang kakek.

Pelapor yang tidak percaya kemudian meminta kakek korban untuk mengantar korban ke Denpasar. Selanjutnya pada Senin tanggal 31 Juli 2017, korban yang diantar ke Denpasar kemudian dibawa ke salah satu Bidan di bilangan Tohpati, Denpasar oleh sang ayah. Dan alangkah terkejutnya pelapor, ketika Bidan menyampaikan bahwa korban memang positif hamil.

Pelapor kemudian menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Dan ternyata dari korban menyebutkan seorang nama yang tidak lain adalah Kadek Darma, tetangga korban. Atas pengakuan korban, pelapor akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Pupuan.

Menurut pengakuan pelaku, korban yang merupakan tetangga terlapor itu disetubuhi di rumah korban sepulang dari sekolah. Saat itu rumah korban sedang sepi karena sang kakek sedang tidak ada di rumah.

Terlapor mengaku berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, dan menurut dugaan awal bidan, kehamilan korban sudah berusia sekitar 6 bulan, ujar Kapolsek Pupuan, AKP IB Mahendra.

AKP Mahendra menambahkan, terlapor mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk memenuhi nafsu bejatnya. Hanya saja awalnya korban mengaku sempat dipaksa oleh terlapor.

Untuk nominal uang yang diberikan beda versi. Korban mengatakan diberikan uang Rp 5.000 sedangkan pelaku mengatakan Rp 50.000, imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, atas kasus ini terlapor disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Dan mulai hari ini (kemarin, Red) pelaku kita tahan di Mapolsek Pupuan, tegasnya AKP IB Mahendra. (Fajar/pojoksatu)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images