iklan Pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan. Foto: Pojokpitu
Pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan. Foto: Pojokpitu

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.

Tersangka, Alyuda digelandang di Halaman Malpolrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan perbuatan bejat, mencabuli dan menyetubuhi anak-anak panti asuhan.

Bujang lapuk umur 34 tahun tersebut melakukan perbuatan bejat terhadap sembilan anak panti asuhan.

Tersangka, yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan di Kawasan Ngagel Jaya Tengah ini mencabuli serta menyetubuhi korban yang masih berumur 9 tahun hingga 21 tahun.

Para korban ditampung di beberapa panti asuhan, yang ada di Surabaya, dan Batu.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka mudah mengelabuhi para korban yang telah lama dikenalnya sebagai pengurus panti, dengan bujuk rayu.

"Seperti mengantar sekolah menggunakan mobil dan kebaikan lainnya," ujar Leonard.

Para korban disetubuhi di beberapa hotel di Surabaya, dan di tempat kos Jalan Pucang Jajar Utara.

"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images