iklan Agustina Nilawati. Foto : Pojoksatu
Agustina Nilawati. Foto : Pojoksatu

JAMBIUPDATE.CO, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan kepada oknum perwira Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi.

Majelis hakim menyatakan AKBP Ferdyan terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dengan polwan cantik yang sudah bersuami, Ipda Agustina Nilawati.

Majelis hakim menilai perbuatan AKBP Ferdyan dan polwan cantik yang akrab disapa Nila melanggar pasal pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Nila terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dala pasal 284 ayat (1) KUHP. Karenanya, Nila juga divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan.

Vonis ini tidak membuat Ferdyan dan Nila harus menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali jika keduanya melakukan tindak pidana dalam kurun waktu lima bulan.

Kedua terdakwa divonis tiga bulan penjara tapi tidak harus menjalani masa tahanan, ucap Hakim Ketua, Novian Saputra yang dibacakan di persidangan, Selasa (1/8/2017).

Majelis hakim juga menolak kesaksian Ferdyan dan Nila saat persidangan.

Ferdyan dan Nila mencabut sebagian kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan terutama mengenai perzinaan.

Ferdyan dan Nila mengaku memberikan keterangan di BAP dalam tekanan, yaitu diancam akan dipecat jika tidak mengakui perbuatannya.

Namun majelis hakim menolak pencabutan BAP itu karena sudah memeriksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ferdyan dan Nila.

Dari keterangan penyidik di persidangan, kata Novian, BAP dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kasus ini bemula saat Ferdyan dan Nila digerebek oleh suami Nila, Doni di kamar Hotel Pop. Doni kemudian melaporkan perbuatan zina keduanya ke Polda Lampung. (one/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images