iklan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Poprianto.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Poprianto.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Poprianto mengatakan, secara pribadi dirinya sangat setuju terkait pernyataan Walhi yang menyatakan penanganan hukum pada pelaku pembakaran hutan antara petani dan perusahaan dinilai belum adil.

Dirinya mengakui bahwa penegakan hukum Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Karhutla masih lemah. 

Selain tidak lengkapnya bukti, hakim yang menangani kasus Karhutla di Provinsi Jambi belum memahami sepenuhnya undang-undang tentang lingkungan. 

Hakim kita belum sepenuhnya memahami masalah hukum lingkungan, kata Poprianto.

Ia selaku, penginisiasi lahirnya Perda No 2 Tahun 2016 ini juga menyesalkan divonis bebasnya dua perusahaan pelaku pembakaran hutan itu.

Sepanjang Agustus 2017, sebanyak 27 titik panas (Hotspot) terpantau di Jambi.(mg4/nur)


Berita Terkait



add images