JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selain mengamankan barang bukti 2,5 sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga menyita 9.033 butir pil ekstasi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, menyebutkan, barang haram tersebut diamankan dari 7 tersangka. Mereka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
"Nilai barang bukti jika dirupiahkan keseluruhannya 5,5 miliar rupiah," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (9/8).
Menurutnya, dari 7 tersangka tersebut ada yang sebelumnya sudah pernah mengantarkan narkoba ke Jambi. Kasus ini juga masih dikembangkan.
"Sabu dibawa dari berbagai daerah. Ada dari Riau, Medan dan Aceh. Ada juga yang akan dipasok ke Lampung dan Palembang. Ke Jambi juga," jelasnya. (pds)
