iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL  Anggota Polres Tanjab Barat, meringkus MS alias Cerucup (42). Warga Jalan Panglima H Saman Kuala Tungkal, ini diamankan lantaran menganiaya istrinya, Ernawati (38).

Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Pandit Wasianto, membenarkan penangkapan pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini. 

Sekarang pelaku sudah diamankan, ujar AKP Pandit, Sabtu (12/8).

Menurutnya, peristiwa KDRT tersebut telah berlangsung lama. Karena tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya, istri pelaku melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Tanjabbar Kamis (27/7) dengan laporan polisi nomor : LP/69-B/VII/2017/SPKT/Res Tjb.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, dirinya memerintahkan kepada anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selanjutnya, Rabu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi jika pelaku KDRT tersebut pulang ke rumahnya.

Kita bergerak cepat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, jelasnya. (sun)


Berita Terkait



add images