iklan Tersangka MS dan AK, saat digiring ke Mapolres Tebo dengan pengawalan ketat, Senin (14/8).
Tersangka MS dan AK, saat digiring ke Mapolres Tebo dengan pengawalan ketat, Senin (14/8).

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Oknum pejabat Lapas Klas IIB Tebo berinisial MS (56), ternyata MS diberi jatah sabu untuk dikonsumsi setiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.

Ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Tebo,  AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi Senin (14/8). Pemeriksaan sementara, dalam setiap kali memasukkan narkoba ke Lapas, MS mendapatkan bayaran dan jatah narkoba untuk dipergunakannya.

BACA JUGA : Pasok Sabu ke Lapas, Oknum Pejabat Lapas Tebo Terancam Dipecat

"Selain dapat uang,  MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri. Dari pemriksaan urine, MS positif menggunakan narkoba," ujar AKP M Ruhyat.

Diketahui, MS diamankan Minggu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat menunggu pesanan sabu di rumah makan yang berlokasi di RT 05 Desa Badaro Rampak. Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu. Selain MS juga dibekuk kurir lainnya, AK. (bjg)


Berita Terkait



add images