iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Peternakan Provinsi Jambi periode 2014-2016, Ir Akhdiyat yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sapi penggemukan 400 ekor di Dinas Peternakan Provinsi Jambi Tahun 2014.

Dalam proyek dengan anggaran senilai Rp3,2 Miliar ini, Ir Akhdiyat  selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Ir Akhdiyat, tersangka lainnya yang ditahan yakni Kabid Budi Daya periode 2014-2016, Naksabandi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Staf Dinas Peternakan, Don Sebastian Tarigan selaku Ketua Panitia Lelang dan rekanan Wakil Direktur CV Barokah Utama, Putra Bakti Sebayang.

"Mereka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan," ujar salah satu sumber terpercaya harian ini di Polda Jambi, kepada jambiupdate.co, Rabu (16/8).

Dalam proyek ini merugikan negara senilai Rp943 juta. Dimana, pengadaan tidak sesuai spesifikasi. Harusnya berat sapi per ekor rata-rata 160 Kg. Namun yang datang lebih banyak beratnya dibawah 100 Kg. Atas kasus ini, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi negara dirugikan senilai Rp943 juta. (pds)

 

 


Berita Terkait



add images