JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Aceh dibekuk anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Keduanya diamankan Senin (14/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 36 Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka yakni Mustafa Kamal (26) dan Helmi Saputra (26) Desa Panteun Mesjid, Kecamatan Makmur Bireun Aceh.
"Kedua tersangka membawa 1 Kg sabu yang disimpan di sendal yang digunakan tersangka," ujar Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, didampingi Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/8).
1 Kg sabu itu dibagi dalam 12 paket. Barang haram ini dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau.
"Untuk di Jambi, ini modus baru menyembunyikan narkoba dalam sandal," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pds)
