JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Terdakwa Pembunuh Tauke Pakan Ikan M Edi alias Sidit (27), akhirnya menerima ganjaran atas perbuatan kejamnya, Sidit di Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Sengeti.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/8) siang, Majelis Hakim mem vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa terpidana dengan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman Hukuman pidana Mati.
Keluarga korban yang hadir di persidangan itu merasa tak terima dengan vonis majelis hakim, hal ini terlihat dari reaksi keluarga korban yang menangis dan histeris.
Mulyono, Keluarga Korban, Saat dimintai komentarnya mengungkapkan kekecewaannya dengan putusan hakim tersebut dan akan mengupayakan JPU untuk naik Banding.
"Kami kecewa dan belum puas dengan putusan ini, ini jelas terbukti pembunuhan berencana, dan menghilangkan dua nyawa, masa hanya di hukum seumur hidup, harapan kami minimal terdakwa itu di hukum mati," Sebut Mulyono. (era)
