iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman Kabupaten Kerinci tahun 2014, divonis. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun pidana penjara. 

Ketiganya yakni Nurprihono ( konsultan pengawas), Ika Guswar (Pemenang Tender) dan Ahmad Yani (Pelaksana Proyek). Sidang vonis digelar Rabu (16/8) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 32 tahun 1999  tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi /  sebagaimana diubah  dengan pasal  20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun penjara," Sebut hakim.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 184 Juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.  Diakhir sidang, penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mali Diaan menyatakan pikir-pikir. (cr1)


Berita Terkait



add images