iklan Pemberian remisi ini dibacakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.
Pemberian remisi ini dibacakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.377 orang Narapidana di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke 72.

Dari ribuan Napi tersebut, 26 diantaranya merupakan Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembacaan pemberian remisi ini langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, di Lapas Klas II A Jambi, Kamis (17/8).

BACA JUGA : Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 64 Napi di Jambi Langsung Bebas

"Untuk Napi Tipikor ada 26 orang yang mendapatkan remisi," ujar Bambang Palasara.

Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik dalam menjalani hukuman. Ini sebagai wujud penghormatan hak-hak warga negara. (pds)


Berita Terkait



add images