JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari 3.130 Napi di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi yang diusulkan mendapat remisi, ada 2.377 yang diterima.
Dari 2.377 tersebut, 70 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, 20 Narapidana Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan 44 lainnya Napi pidana umum.
BACA JUGA : Puluhan Napi Kasus Korupsi di Jambi Dapat Remisi Kemerdekaan
"Ini tanggunh jawab kita untuk memberikan perlakuan terbaik bagi setiap Narapidana," ujar Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, Kamis (17/8).
"Untuk yang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas ada 70 orang," sebutnya. (pds)
