iklan Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku aborsi beberapa waktu lalu.
Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku aborsi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, sudah melengkapi berkas tersangka kasus aborsi, setelah dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, karena masih ada kekurangan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana, saat dikonfirmasi menyebutkan, berkas sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

"Sudah lengkap. Tinggal limpahkan aja lagi," Kompol Yudha Lesmana, Kamis (24/8).

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Trisna Utami (30), selaku dokter spesialis kandungan. Lalu Wulandari (25), bidan magang di Klinik Puri Medika, Sri Wiyati (45) pembantu di rumah Trisna Utami, dan Sely Puspita Sari (24) sebagai orang yang meminta aborsi.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari wali kota jambi. Bahkan, polisi juga membongkar makam janin hasil aborsi di dua lokasi, yaitu Kelurahan Penyengat Rendah dan TPU Putri Ayu Kecamatan Telanaipura. Sejauh ini, polisi sudah membogkar tujuh makam janin hasil aborsi. 

Keempat tersangka dijerat pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images