iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Dia adalah M Azhar (46). Penangkapan dilakukan Senin (28/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua paket sedang ganja kering, satu bekas kaleng rokok Dji Sam Soe yang berisikan ganja.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi di Mapolresta Jambi, Selasa (29/8) membenarkan penangkapan ini.

Barang bukti ini didapati di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Erlangga RT 13 Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ujar Brigpol Alamsyah Amir.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images