iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Kota Jambi, dibekuk polisi. Keduanya berinisial AS (35) dan RP (20). Mereka ditangkap lantaran mencuri kabel PLN. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Kumpeh Ulu, 29 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP B/96/VIII/2017, tertanggal 29 Agustus 2017.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada harian ini, kemarin (1/9).

Menurutnya, pencurian ini terjadi Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi.

Barang bukti yang diamankan, yakni masing-masing satu unit sepeda motor, gunting terbuat dari besi panjang sekitar 50 cm, gergaji besi, tang, kunci pas ring 24, rangkaian kabel turunan travo yang berisi 4 lembar kabel terbuat dari tembaga dalam isolasi warna hitam dengan panjang sekitar 8 meter, sekring, potongan pipa terbuat dari besi warna biru panjang sekitar 6 cm. (pds)

 


Berita Terkait



add images