iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, seorang buruh yang diamankan. Barang bukti disita dua paket ganja dan 50 butir pil ekstasi.

Tersangka berinisial US (34) warga Perumahan Namura Indah, Blok C, Desa Alam Barajo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, US merupakan seorang buruh. Dia ditangkap pada Kamis (31/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (3/9).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images