JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Jambi, Rukmini, terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana BOS dituntut 30 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/9).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, dalam tuntutannya, JPU juga mengenakan terdakwa dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara Rp184 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan terdakwa secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa dalam memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujar JPU Nuraida.
Untuk diketahui, dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp184 juta. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bos yang harusnya untuk menunjang pendidikan. (cr1)
