JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, segera memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah yang diamankan beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (12/9) siang.
"Mungkin minggu depan barang buktinya akan dimusnahkan," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Saat ini, Kata Dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait dengan pemusnahan itu.
Ketiga kurir dalam kasus ini yakni Andriman Saputerah (31), diamankan 5 September 2017. Dari tangan warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung Kota, Kecamatan Segulung, Provinsi Kepri ini diamankan barang bukti 1.408,09 gram sabu dengan kualitas terbaik.
Kemudian Hafifudin, barang bukti 306,15 gram sabu. Warga Aceh ini membawa sabu dari Aceh menuju Palembang menggunakan bus.
Berikutnya diamankan Muh Badarudin (46) dengan barang bukti 390,75 gram sabu. Warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ini dibekuk 5 September 2017 di wilayah Merlung.(pds)
