JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Oknum anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana, yang dilaporkan oleh Masyarakat atas dugaan penistaan agama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat, dan langsung dilakukan penahanan, Rabu, (13/9).
Kapolres Tanjabbar, AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, SIK membenarkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanjabbar. Hal ini sekaligus menegaskan sikap kepolisian yang serius dalam menangani kasus ini. Polres Tanjabbar telah melakukan penyelidikan yang akhirnya menjadi proses penyidikan.
BACA JUGA : Anggota DPRD Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama, FPU Tanjabbar Apresiasi Kinerja Kapolres
"Sekarang ini untuk Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan, " Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, mengenai penahanan tersangka sesuai dengan aturan adalah kewenangan pihak penyidik yang diatur oleh Undang-undang, dengan pertimbangan pertimbangan Penyidik selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara, " bebernya. (sun)
