iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria berumur 18 tahun diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung. Dia adalah JA, warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, JA ditangkap karena menjambret.
Tersangka ditangkap 13 September 2017, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (14/9).

Kata Alam, tersangka menjambret korban Ruth Helmi (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Jalan TP Sriwijaya, RT 02, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Aksi jambret ini dilakukan Minggu (23/7) sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Pipa, Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.

Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka diamankan saat berkumpul dengan temannya di salah satu rumah yang berlokasi di Jelutung.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian (jambret). (pds)


Berita Terkait



add images