iklan Sidang Guo Xiuyin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Visa.
Sidang Guo Xiuyin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Visa.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Guo Xiuyin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Visa, dituntut satu tahun pidana penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Ernawati di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (14/9). Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta subsidair 6 bulan penjara.

Melanggar Pasal 122 a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, ujar Yani Ernawati dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Menurutnya, terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Atas tuntutan tersebut, Aswardi selaku Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan pembelaan secara lisan. Dia menilai tuntutan sangat berat karena kliennya sebenarnya tidak begitu mengerti dengan hakikat Visa.

Terdakwa tidak tahu secara mendalam tentang penggunaan izin tinggal tersebut, jelasnya.

Pada akhir persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan penasehat hukum tetap pada nota pembelaannya yang meminta keringanan. Sidang vonis akan dibacakan Kamis (28/9) mendatang. (cr1)


Berita Terkait



add images