iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus dua pelaku tindak penyalahgunaan narkotika. Kali ini, penangkapan dilakukan di Jalan Batam, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kedua tersangka yakni Romidiantoni (40) warga Jalan Merpati, Kelurahan Payolebar, Kecamatan, Jelutung dan Zuhri (41) warga Jalan Batam, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan. 

"Penangkapan dilakukan Senin (11/9) sekitar pukul 23.00 WIB," Ujar Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (15/9).

Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Nokia san 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dam seperangkat alat hisap sabu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images