iklan EH (31) Warga Kubu Pandang, Batanghari saat diamankan polisi.
EH (31) Warga Kubu Pandang, Batanghari saat diamankan polisi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI EH (31) Warga Kubu Pandang, Batanghari ditangkap polisi. Dia diamankan karena menjadi mucikari. 

Penangkapan dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Rabu (13/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung mengatakan, modus operansinya yakni melalui medsos. Rata-rata korban merupakan penghuni kos kosan. Bisnis ini digelutinnya sejak 2016.

Kemungkinan, Kata Dia, korban bisa bertambah. Pasalnya Dia sudah lama menggeluti bisnis lendir ini.

Untuk korban, ia mengatakan kisaran umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun. Tarifnya, sekali kencan Rp1,5 hingga Rp 2 juta. Adapun kedelapan korban berinisial yakni SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV.

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (pds)


Berita Terkait



add images