JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tidak hanya 2 Kg sabu, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menyita 10 ribu pil ekstasi. Barang haram ini disita dari dua kurir asal Aceh.
Keduanya yakni Rizal dan Muslim. Keduanya ditangkap di depan SPBU Rengan Bandung Kecamatan Jaluko, Muarojambi, 11 September 2017 lalu.
BACA JUGA : Ini Identitas Dua Kurir 2 Kg Sabu yang Diamankan, Satu Diantaranya Ternyata Seorang Perempuan
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat pres release mengatakan, 10 ribu butir ekstasi ini akan dipasok ke Palembang.
"Dibawa dari Aceh. Ekstasi diberikan salah satu bandar yang berada di Aceh," ujar Kapolda, Selasa (19/8).
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Jambi dan masih dalam pengembangan. (pds)
