iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berhasil meringkus gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Jambi. 

Pelaku yakni Pawit Darminto Bin Saminnudin (31) warga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pawit Diamankan di tempat persembunyiannya Selasa dini hari (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Lanjutnya, tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (20/9). 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-533/ VII/2017/spkt b/sek.

Penangkapan berawal pada 18 September 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan informasi persembunyian tersangka. Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan.

"Tersangka berusaha untuk kabur. Tapi berhasil diamankan. Di lokasi diamankan barang bukti 1 unit Honda Beat," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini. 

Hasil introgasi, tersangka sudah beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak 2010 silam. Dimana pada 2010 tersangka beraksi di STM Bawah dan Nusa Indah, 2015 tersangka beraksi di Jalan Juanda dan Mayang. Tahun 2016 tersangka beraksi di depan RS Jiwa dan Mayang. (pds)


Berita Terkait



add images