iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - AP (20) warga Koridor, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Batanghari, dipolisikan oleh teman kencannya SK (33). 

AP dipolisikan SK karena tidak mau membayar usai gituan. Periatiwa tersebut terjadi di Cafe Ratna Jalan 21 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (21/9).

Kanit Reskim Polsek Rimbo Bujang, IPDA Irvan Pane melalui Bripka Ary Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menjelaskan bermula AP melakukan esek esek dengan SK, namun AP tidak membayarnya. 

Hal tersebut membuat SK merasa tidak senang dan mengejar AP untuk dapat membayar sesuai dengan kesepakatan dan sempat terjadi perkelahian antara AP dengan SK. Dimana saat terjadi tarik menarik SK mengetahui AP membawa sajam yang disimpan dipinggangnya dan kemudian SK mengambilnya yang selanjutnya dibuang kesemak-semak.

Benar, telah diamankan seorang pemuda berinisial AP (20) warga Kecamatan Serai Serumpun. Kita amankan terkait kepemilikan senjata tajam berupa keris, jelas Bripka Ary. (bjg)  


Berita Terkait



add images