iklan Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi
MUARATEBO-Tim gabungan sat narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tebo Senin (2/10) kemarin berhasil menangkap dua warga Desa Badaro Rampak Kecamtan Tebo Tengah saat transaksi narkoba. 
 
Dua tersangka tersebut ialah RN (34) dan SM (38). Kedua pelaku ini ditangkap di rumah SM yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
 
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket keecil dan 2 paket sedang shabu-shabu, 1 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 bungkus besar plastik klip, serta uang tunai Rp 2.306.000,
 
Kapolres Tebo Budi Rachmad melalui Kasat Narkoba, AKP M. Ruhyat saat dikonfirmasi Selasa (3/9) membenarkan atas penangkapan tersebut, "ya benar, kita kemarin melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkoba," ujar Ruhyat. 
 
 
Penangkapan kedua tersngka berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Badaro Rampak, sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba jenis Shabu. Dan sekitar pukul 11:30 wib anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti (BB).
 
"Berbekal laporan masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan BB," jelasnya.
 
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku, akan di kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas M Ruhyat. (bjg) 

Berita Terkait



add images