iklan Seorang Pemuda di Tanjab Timur Dibekuk Polisi
Seorang Pemuda di Tanjab Timur Dibekuk Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - A Firdaus Bin Intan Sabarudin (21) dibekuk anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur. Warga Teluk Dawan, Kamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, ini diamankan karena mencuri laptop dan tablet.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B- 45/IX/2017/Jambi/Res Tanjab Timur /SPKT, 21 September 2017.

"Pelaku dibekuk 4 Oktober 2017," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.

Menurutnya, tersangka mencuri di rumah korban Wakidi yang berlokasi di RT 03 Jalan Tengku Umar, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

"Barang bukti diamankan 1 unit tablet dan 1 unit laptop," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images