JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tersangka kasus penangkapan Harimau Sumatera di Tanjab Timur, bertambah. Kini menjadi tiga orang. Satu orang kembali ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Tersangka berinisial MAN warga Tanjab Timur. Kini Dia diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka MAN merupakan eksekutor penangkapan harimau.
Dia (MAN,red) yang menangkap harimau. Lalu kemudian dijual kepada tersangka Marsum dan Yogo, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, tersangka menangkap harimau menggunakan setrum di kawasan hutan di Tanjab Timur. Kabel sepanjang lebih kurang 900 meter dialiri listrik dari mesin genset.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan, Harimau Sumatera yang ditangkap ini berjenis kelamin betina, dengan usia kurang lebih dua tahun. Diduga, pelaku merupakan sindikat. Pasalnya, perburuan terhadap harimau ini dilakukan berulang-ulang.
Pengungkapan dilakukan 2 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Dua tersangka berhasil diamankan. Dia adalah Marsum dan Yogo. Penangkapan dilakukan di RT 11 SK 27 Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau dan 1 set tulang. Untuk kulit harimau pelaku menjual kurang lebih Rp105 juta. (pds)