iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan pemberlakukan registrasi tersebut, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap, tutur Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kemarin (11/10).

Noor Iza mengatakan, registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Noor Iza menjelaskan, satu NIK bisa digunakan untuk registrasi beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses registrasi mandiri melalui SMS, satu NIK maksimum bisa didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. Untuk nomor SIM card berikutnya bisa dilakukan ke counter atau gerai operator, terang dia.
Noor Iza memastikan bahwa semua yang telah memiliki NIK bisa melakukan registrasi. Tidak batasan usia yang diberlakukan. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP pun bisa melakukan registrasi sendiri dengan NIK yang ada di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK. Bisa seperti itu karena kan sudah memiliki NIK dan KK, ucapnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna turut menambahkan bahwa aturan baru itu dicanangkan karena selama ini aktivasi kartu perdana validasinya masih minim. Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem baru ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil dan semuanya real time jadi prosesnya juga cepat, ujar Ketut, saat dihubungi tadi malam (11/10).
Minimnya validasi pada pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah seperti penipuan lewat sms sampai pembuatan akun hoax di medsos. Aturan baru ini diharap akan mempersempit gerak orang-orang yang memiliki niat buruk seperti di atas. Karena tidak ada validasi kita kan jadi susah melacaknya saat ada masalah, tambah Ketut.

Lantas apakah dengan aturan tersebut masyarakat dibatasi untuk hanya memiliki satu kartu seluler saja? Ketut menegaskan bahwa aturan baru ini lebih fokus untuk meningkatkan kemanan. Konsumen dapat mengaktifkan maksimal tiga kartu dari masing-masing operator dengan satu kombinasi NIK dan KK. Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan. Untuk yang self registration melalui SMS, maksimal hanya tiga kartu per operator, tegas Ketut.

Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi. Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan lama diberi tenggat waktu sampai 28 Februari 2018, bebernya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini, semua penduduk indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP. Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK, ujarnya saat dihubungi.

Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini bisa menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi saat perekaman E-KTP. Problem tersebut terjadi akibat tidak tertib administrasi di masa lalu. Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda, imbuhnya. Oleh karenanya, jika dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak bisa digunakan, maka bisa jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda. Nanti datang ke Dinas Dukcapil (kabupaten/kota), biar nanti ditunjukkan NIK mana yang aktif, imbuhnya.

Terkait teknisnya, Zudan mengatakan jika NIK tidak masalah untuk digunakan lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi intrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun jika Kominfo membuat kebijakan maksimal tiga nomor, itu di luar kewenangannya.

Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, jika ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. Saat ini sendiri, sudah banyak lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai dari lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl, Badan kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya. (and/far/jun/agf)


Berita Terkait



add images