iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pergaulan bebas menjadi faktor utama pernikahan dini. Di seluruh daerah di Provinsi Jambi, pernikahan dini masih saja terjadi. Di Kota Jambi misalnya, periode Januari hingga Oktober 2017 ada 11 perkara pernikahan dini di Kota Jambi.

Padahal, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sudah mengatur, usia laki-laki yang boleh menikah yakni sudah mencapai 19  tahun, dan perempuan 16 tahun.

Jika ingin menikah di bawah umur yang sudah ditetapkan, maka orang tua calon pasangan pengantin harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Jambi, Raudah Rahman mengatakan, pada 2017 hingga Oktober lalu, data pengajuan dispensasi nikah ada 11 perkara. November awal ini baru ada satu masuk perkara baru, katanya saat ditemui harian ini di ruang kerjanya,  kemarin (9/11).

Angka tersebut sedikit menurun dibanding 2016 lalu. Pada 2016 PA Jambi menangani 23 perkara dispensasi nikah. Rata-rata pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Memang yang selama ini mengajukan dispensasi nikah, bisa memenuhui syarat yang sudah ditetapkan, imbuhnya.

Syarat pengajuan dispensasi nikah harus dilakukan oleh orang tua kandung calon pengantin, setalah itu juga harus dilengkapi surat asli penolakan dari KUA. Yang harus mengajukan adalah orang tua. Jika sudah yatim piatu, bisa walinya, seperti paman, tuturnya.

Dispensasi nikah ini, banyak diajukan oleh pihak perempuan. Jika dipersentasekan, jumlah pengajuan dispensasi nikah dari perempuan ada sekitar 65 persen. Faktor utama pengajuan dispensasi nikah ini, karena memang kebanyakan salah pergaulan, sehingga hamil duluan. Persentase bisa 90 persen, imbuh Raudah Rahman.

Melihat perkara 2016 lalu, kata Raudah, pihaknya sangat prihatin. Meskipun pada 2017 ini menurun, namun tetap saja memprihatinkan. Peran orang tua harus lebih untuk mengawasi pergaulan sang anak. Raudah mengharapakan, orang tua bisa memperketat pengawasan anak. Perlu pengawasan dan kontrol dari orangtua, guru, pemerintah, dan alim ulama. Kita khawatir pergaulan anak zaman sekarang, jelasnya.

Lanjut Raudah, mirisnya sekarang, ada degradasi moral. Harusnya anak-anak lebih ditanamkan nilai keagaamaan dan budi pekerti. Kehormatan yang harus dijaga. Hal ini sepertinya yang luput dari pantauan. Kontrol masyarakat juga sudah kurang. Kita harus jaga etika timur, agama kita juga tidak menginginkan hal demikian, pungkasnya.

Sementara itu, PA Kelas I B Muara Bulian, mencatat,  pengajuan pernikahan dini atau nikah anak di bawah umur dalam wilayah Kabupaten Batanghari, diperkirakan akan mengalami peningkatan selama Tahun 2017.  

Berdasarkan data PA Muara Bulian Tahun 2016 lalu, permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur ini mencapai 14 perkara. Sementara Tahun 2017, hingga Oktober  jumlahnya telah mencapai 13 perkara. Jumlah ini diperkirakan masih bisa meningkat hingga akhir tahun.

Untuk jumlah saat ini hingga Oktober ada 13 perkara pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Batanghari," kata Humas PA Muara Bulian, Taufik Rahayu Syam, Kamis (09/10).

Dari 13 perkara yang melakukan pengajuan dispensasi nikah tersebut, sambung Taufik, tidak semua permohonan pengajuan dapat dikabulkan. Pengajuan yang masuk di PA Muara Bulian, bisa dikabulkan, bisa juga beberapa perkara akan dicabut.

"Tidak semua dapat dikabulkan. Semua itu, tergantung dari hasil sidang yang akan dilakukan nantinya," ucapnya.

Dari seluruh pengajuan permohonan nikah tersebut, kata Taufik, didominasi oleh mereka pasangan kecelakaan (hamil duluan, red). Sejauh ini, jarang pengajuan yang masuk PA, tidak bermasalah.

Sesuai aturan, penghulu tidak dapat menikahkan pasangan di bawah umur tanpa mendapatkan Surat Dispensasi dari Pengadilan terlebih dahulu.

"KUA sendiri tidak bisa menikahkan pasangan di bawah umur, sebelum ada surat dispensasi tadi. Dan dalam prosesnya tidak semua bisa dikabukan," tegasnya.

Ia menuturkan, untuk tahun 2017 jumlah terbanyak permohonan dispensasi nikah berada pada Bulan Januari. Jumlahnya terdapat empat permohonan Dispensasi nikah. Sementara untuk bulan lainnya hanya ada dua dan satu permohonan saja perbulannya.

Setali tiga uang, pernikahan di bawah umur ternyata masih juga ditemukan di Tanjab Timur. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjabtim, Barusman, ada faktor yang membuat pernikahan dini masih sering terjadi. 

Salah satunya adalah faktor budaya yang memang sulit ditinggalkan oleh para orang tua. Sehingga penekanan pernikahan dini sulit untuk dihilangkan.  Selain itu juga faktor kekhawatiran orang tua terhadap anak,ungkap Barusman kemarin (8/11).

Terjadinya pernikahan dini ini tidak bisa dipungkiri jika masih di temukan hampir di setiap kecamatan. Bahkan terkadang marak di temukan di wilayah pesisir. Sedangkan untuk presentase pihaknya belum bisa memberikan secara rinci.  Yang jelas masih ada terjadi. Namun dari tahun ke tahun mengalami penurunan,tuturnya

Sementara itu,untuk terus menekan agar pernikahan dini tidak terjadi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) agar memberikan arahan jika adanya akan pernikahan di bawah umur. Makanya kita lakukan kerjasama,sesuai tupoksi dinas pengendalian kependudukan,tegasnya.

Pencegahan pernikahan usia dini tambahnya sejalan dengan program Bupati Tanjung Jabung Timur terkait kemiskinan. Hal ini mengingat jika terus dibiarkan pernikahan dini tetap terjadi tidak menutup kemungkinan angka kemiskinan akan terus meningkat.

Yang jelas dari faktor ekonomi sangat berpengaruh dengan kemiskinan. Apalagi pasangan usai dini ini tidak bisa menjaga jarak kelahiran dan tidak mengikuti program KB, tandasnya.

Sementara di Tanjab Barat, menurut Panitia Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Kualatungkal, M Habibullah, banyak faktor yang bisa menyebabkan orang tua dari anak dibawah umur mengajukan diapensasi untuk menikah usia muda.

"Dalam UU perkawinan dibolehkan menikah untuk anak perempuan minimal 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Kalau di bawah itu mesti izin pengadilan untuk mendapatkan dispensasi kawin muda," ujarnya Kamis (9/11) kemarin.

Kata dia, pada tahun 2017 ink ada 18 perkara yang masuk untuk meminta izin dispensasi menikah muda. "izinnya itu macam-macam. Biasanya orang tua khawatir daripada terus pacaran sehingga tidak ingin terjadi apa-apa," tambahnya.

Dilanjutkannnya pada saat mengajukan, kebannyakan anak-anak tersebut baru menamatkan SMP Bahkan ada yang SD. Untuk mendapatkan dispensasi yang pertama harus orang tua mengajukan dispensasi untuk anaknya Dengan melampirkan akta kelahiran. Tentu nanti dalam sidang dinasehati bagaimana kesiapan untuk nikah muda, jelasnya.

'Ada juga kasusnya yg terlanjur hamil duluan," pungkasnya.  

(hfz/oni/sun/rza)

 


Berita Terkait