JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Empat dari tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11). Mereka tiba sekitar pukul 14.09 WIB.
Adapun mereka di antaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Binamarga di Dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial A, Anggota Banggar DPRD Jambi berinisial S, Anggota Banggar dari Partai Demokrat berinisila N dan suaminya, S, yang notabene Asisten III Pemerintah Kota Jambi.
A dan S tiba terlebih dahulu. Anehnya, S tampak sumringah usai turun dari mobil Kijang Innova silver bernomor polisi B 1653 UYN yang digunakan untuk menjemputnya. Bahkan dia sempat melambaikan tangan ke arah sorotan awak media. Berbeda dengan S, raut wajah A tampak tegang saat berjalan masuk ke lobi Gedung KPK.
Selang beberapa menit, pasutri N dan S menyusul turun dari mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1525 UYM.
Tanpa mengeluarkan komentar, N yang mengenakan baju berwarna merah berkerudung hitam dan suaminya, langsung masuk ke lobi gedung lembaga antirasuah tersebut. Sementara itu terlihat, penyidik membawa dua buah koper dan dua buah tas ransel dari mobil yang mereka tumpangi.
Semula, Juru Bicara KPK pagi tadi mengatakan bahwa ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan bakal dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun siang tadi Febri meralat pernyataannya.
"Tim KPK telah membawa ke Jakarta sekitar empat orang dari sejumlah pihak yg diamankan di Jambi kemarin. Penerbangan sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka akan dibawa langsung ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," ujarnya melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK kemarin melakukan OTT di wilayah Jambi dan Jakarta. Total tim Satgas Penindakan KPK menangkap sebanyak sepuluh orang. Terdiri tiga orang dari Jakarta dan tujuh orang di Jambi.
Sepuluh orang tersebut kata Febri, terdiri atas beberapa pihak. Di antaranya berasal dari unsur legislastif, eksekutif, serta pihak swasta.
Selain menangkap 10 orang, tim juga mengamankan barang bukti uang suap senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan JawaPos.com dari sumber internal KPK, uang suap tersebut sebesar Rp 1,7 miliar. "Rp 8 miliar yang dijanjikan (pihak pemberi)," tukas sumber JawaPos.com.
Terkait motif, uang senilai miliaran rupiah tersebut diberikan karena akan digunakan untuk memengaruhi kebijakan DPRD terkait APBD Pemprov Jambi 2018.
Diduga ada praktik pemberian dan penerimaan oleh penyelenggara setempat terkait dengan pembahasan dan proses APBD 2018 di Jambi, jelas Febri.
(dna/ce1/JPC)
Sumber: www.jawapos.com
