iklan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Gubernur Jambi Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (5/12). Setidaknya, ada belasan pertanyaan dilontarkan KPK terkait suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

"Banyak, dua belasan, macam-macam (pertanyaan)-lah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Ketika ditanya adakah instruksi dari Gubernur Jambi Zumi Zola atas uang ketok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 tersebut, Erwan enggan menyampaikannya secara pasti. Dia meminta agar hal itu lebih baik ditanyakan langsung kepada Penyidik KPK.

"Nggak itu saya sampaikan secara terbuka dengan penyidik," sebut dia yang tampak santai usai menjalani pemeriksaan.

Begitu pula ketika ditanya apakah ada arahan langsung dari Zumi Zola. "Tanya sama penyidik lah ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," tukas Erwan seraya tersenyum.

Diketahui, selain Erwan, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin sebagai tersangka.

Selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus "uang ketok" APBD Jambi 2018 terungkap ketika KPK melakukan oeprasi tangkap tangan pada Selasa (28/11). Hasilnya, tim lembaga antirasuah mengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin )," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

(dna/JPC)

 

 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images